Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 689

DISKUSI HAKIM: Upaya Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Motto "MENYALA" (Melayani Dengan Nyaman, Akuntabel dan Terbuka) dalam Perkara Perwalian

Di Ruang Ketua Pengadilan Agama Takalar tampak ramai oleh Wakil Ketua dan para Hakim dan Panitera PA Takalar. Pada kesempatan tersebut Ketua PA Takalar mengadakan pertemuan diskusi hukum. Topik utama diskusi hukum kali ini adalah mengenai permasalahan Perwalian anak. Perkara perwalian anak seringkali didaftarkan oleh para pencari keadilan biasanya untuk keperluan pengurusan hal-hal yang menyangkut peralihan aset dan/atau dari salah satu atau kedua orang tuanya terhadap anaknya seperti misalnya di Taspen, Asabri, Tabungan pada Bank dan seterusnya. Perwalian terhadap anak diperlukam karena anak (belum mencapai 18 tahun) tidak cakap hukum untuk bertindak melakulan perbuatam hukum tertentu.

Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Pada Pasal 3 PP itu disebutkan bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai wali karena orang tua tidak ada, orang tua tidak diketahui atau karena sebab tertentu orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya seseorang yang berasal dari; a) keluarga anak; b) saudara; c) orang lain; d) badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui penetapan Pengadilan. Syarat penetapan wali bagi masing-masing golongan sebagaimana Pasal 3 PP tersebut dijabarkan pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.

Ketentuan lain yang diatur oleh PP Nomor 29 tahun 2019 adalah tentang adanya Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan. Rekomendasi tersebut beesifat harus karena akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam penetapannya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Takalar dalam diskusi tersebut memantik diskuai bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan khususnya dalam perkara penetapan perwalian terutama yang diajukan oleh golongan sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 2019.

Hal tersebut menjadi penting karena Pengadilan Agama Takalar telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan bagi para pencari keadilan secara nyaman, akuntabel dan terbuka sebagaimana Motto PA Takalar MENYALA. Salah satu indikator kenyamanan dalam pelayanan adalah berperkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun pelayanan yang nyaman tersebut juga tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, sebab Pengadilan Agama merupakan lembaga yang menjalanlan fungai yudikatif.

Terhadap isu bagaimana menciptakan pelayanan yang nyaman dengan tetap menegakkan hukum acara yang berlaku, dalam diskusi tersebut dipandang penting untuk memilah apa saja ketentuan-ketentuan yang bersifat administratif dan apa saja yang benar-benar harus ada dalam pertimbangan Majelis Hakim. Kemudian darimana dan melalui bahan apa Pertimbangan tersebut bersumber.

Setelah diskusi berjalan selama 2 jam lebih forum berkesimpulan Pengadilan Agama Takalar perlu berkoordinasi dan membangun sepahaman mengenai PP Nomor 29 Tahun 2019 tersebut agar tidak berdampak pada masyarakat yang akan mendaftarkan perkara perwalian (terutama oleh golongan dalam Pasal 3) sehingga para pencari keadilan dapat mewujudkan hajatnya sesuai dengan yang dikehendaki.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024