Selamat Datang Di Website PA Takalar

Assalaamu Alaikum Wr. Wb. Website ini merupakan situs resmi PA Takalar yang diperuntukkan sebagai media informasi, transfaransi, dan publikasi layanan khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi PA Takalar.
Selamat Datang Di Website PA Takalar

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik
E-Court

Akreditasi Penjaminan Mutu

Pimpinan dan segenap aparatur Pengadilan Agama Takalar bertekad untuk melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama
Akreditasi Penjaminan Mutu

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2023
Program Prioritas Direktorat Jenderal Badilag
Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang IKONPANJAR validasicerai


 

Pak Ali

 

Sambutan YM. Ketua Pengadilan Agama Takalar

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Takalar bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.


 

AmalBhakti78 BBSI3 HUT64Takalar HUT64Takalar Ramadhan1445H 1445H
01 / 06

HariAmalKemenag

AmalBhakti78

02 / 06

BBSI

BBSI3

03 / 06

HUT64TKL

HUT64Takalar

04 / 06

HUT64TKL

HUT64Takalar

05 / 06

Ramadhan1445

Ramadhan1445H

06 / 06

ID1445H

1445H

AntiGratifikasi Maklumat Pelayanan GratifikasiBadilag KomitmenBersama
01 / 04

AntiGratifikasi

02 / 04

Maklumat Pelayanan

03 / 04

GratifikasiBadilag

04 / 04

KomitmenB

KomitmenBersama

TATA TERTIB PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA TAKALAR

  1. Pihak berperkara diharapkan datang lima belas menit sebelum persidangan di mulai.
  2. Pihak berperkara dan saksi-saksi dalam mengikuti persidangan harus berpakayan sopan dan rapi.
  3. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
  4. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  5. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat manggangu jalanya persidangan.
  6. Dalam ruangan sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada Pengadilan.
  7. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus.
  8. Segala sesuatu yang diperntahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan segera dan cermat.
  9. Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas dan jabatanya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruangan sidang tidak membawa senjata tajam, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan kemamanan sidang.
  10. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  11. Siapapun di ruangan sidang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah Hakim Ketua Sidang memberi perintah masih tetap melanggar, maka atas perinta Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari sidang dan apabila pelanggaran tatatertib dimaksud bersifat suatu tindakan Pidana tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan hukum kepada pelakunya.

 

 

APLIKASI PENDUKUNG

2 3 4 5 6
7 8 9 10 11

 


 

zona integritas

APM Takalar


 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024