Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2533

SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA TAKALAR

Kekusaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi.  Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Agama Takalar   merupakan salah satu badan peradilan dibawah wilyah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49 Ayat 1 bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragam islam di bidang: (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam; (c) wakaf dan shadaqah yang telah menjadi hukum posistif di Indonesia. Kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah memebawa perubahan besar dalam eksistensi Lemabaga Peradilan Agama. Salah satu perubahan tersebut yakni adanya penambahan kewenangan lembaga peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah sebagaimana yang tertuang pada pasal 49 huruf (i). Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka Pengadilan Agama Takalar bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: perkawinan, Waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan, ekonomi syariáh.

Pengadilan Agama Takalar berkedudukan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah Syariyah diluar Jawa-Madura yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 1957 yang terdapat pada Lembaran Negara Nomor 99.    Pengadilan Agama Takalar terletak di kabupaten Takalar yang merupakan salah satu kabupaten di bagian selatan Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :

-          Sebelah Utara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa

-          Sebelah selatan Selat Flores

-          Sebelah Timur Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa

-          Sebelah Selatan Selat Makassar

Populasi penduduk Kabupaten Takalar tersebar dalam 10 (Sembilan) Kecamatan yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Takalar.  Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Takalar dapat dilihat sebagai berikut:

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Takalar


NO

KECAMATAN

JUMLAH

KELURAHAN / DESA

1

Pattalassang

9

2

Galesong

14

3

Galesong Selatan

12

4

Galesong Utara

10

5

Polongbangkeng Selatan

10

6

Polongbangkeng Utara

18

7

Sanrobone

6

8

Mappakasunggu

4

9

Mangarabombang

12

10

Kepulauan Tanakeke

5

Pengadilan Agama Takalar sebelumnya terletak di Jalan Syekh Yusuf Nomor 5 Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Polongbangkeng Selatan kabupaten Takalar berdiri di atas tanah seluas 1.299 M2 dengan 2 (dua) bangunan permanen berlantai 1 (satu). Gedung pengadilan Agama Takalar yang lama telah berubah alih status menjadi rumah dinas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 57/BUA/SK/IV/2013 Tentang Alih Fungsi Pemanfaatan Gedung Kantor Pengadilan Agama Takalar Yang lama menjadi Rumah Dinas pengadilan Agama Takalar, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013.

Pada bulan Maret 2012, Pengadilan Agama Takalar sudah menggunakan gedung kantor baru yang terletak di jalan pangeran Diponegoro Nomor 5, Kelurahan bajeng, Kecamatan pattallassang kabupaten Takalar.     Berdiri diatas tanah seluas 3000 M2 dengan bangunan permanen berlantai 2 (dua) yang luas gedung 760 m2. Pembangunan gedung dilanjutkan kembali pada tahun 2016 dengan menggunakan sumber dana dari APBN yaitu Pembangunan Ruang Tunggu .

Pada Tahun 2016, Pengadilan Agama Takalar mendapatkan Penambahan ruang tunggu bagi masyarakat pencari keadilan dengan dana yang bersumber dari APBN dengan tambahan luas bangunan 60 M2 dan pada tahun 2020 pengadilan Agama Takalar mendapat anggaran untuk perluasan gedung untuk renovasi ruang tunggu dan ruang arsip dengan menggunakan sumber dana dari dengan luas bangunan sebesar 212 M2 (dua lantai), sehingga saat ini luas bangunan Pengadilan Agama Takalar adalah 1002 M2 (dua Lantai). Dan pada tahun yang sama juga Pengadilan Agama Takalar mendapat tambahan anggaran untuh tambah daya dari 43.000 watt menjadi 53.000 watt.

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, dimana jabatan Panitera dan Sekretaris dipisahkan, maka Struktur Organisasi (Tupoksi) Pengadilan Agama Takalar menjadi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Panitera   Pengganti dan Jurusita /Jurusita Pengganti.

 

DASAR HUKUM TERBENTUKNYA PENGADILAN AGAMA TAKALAR

Pembentukan Pengadilan Agama Takalar didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah Syariah diluar Jawa-Madura, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 1957 yang terdapat pada lembaran Negara Nomor 99.

Lihat PP 45 Tahun 1957 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024