Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

a) Standar pelayanan

1) Terdapat standar pelayanan

Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.

2)  Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:

a. Membuat standar maklumat layanan

b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan

3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

b) Budaya pelayanan prima

1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai

2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.

3) Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi

1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)

2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

d) Terdapat inovasi dalam layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6 bulan).

2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk

3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut:

NO

INDIKATOR KERJA

DOKUMEN PENDUKUNG

1

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Peradilan

   

Website, banner dan pamflet di PA(visualisasi)

   

SOP

   

Kertas kerja reviu SOP lama dan SOP baru

2

Budaya Pelayanan Prima

Notulen Rapat tentang pelayanan prima, dokumen iso

   

Website, banner dan pamflet di PA(visualisasi), SIPP

   

Kuisioner kepada responden/membuat pemberitahuan konspensasi layanan

   

Layanan one day court service

   

Pendaftaran perkara online (tindak lanjut inovasi dari pusat misal SIWAS, SIKEP)

   

Website

   

Pergantian Petugas, perbaikan telepon/adakan rapata pembahasan hasil survey masyarakat

Indikator hasil(40%)

Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu

  1. Terwujudnya Aparatur Pajs yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
  2. Nilai persepsi korupsi(survey eksternal)
  3. Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan(TLHP)
  4. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal)

 


 

zona integritas

APM Takalar


 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024