Sidang Keliling Luar Gedung PA Takalar di Desa Kalenna Bontongape
Selasa, 06 Mei 2025, Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Takalar telah mengadakan sidang keliling di beberapa desa di wilayah Kabupaten Takalar. Sidang keliling ini merupakan program inovatif yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Peradilan Agama. berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Takalar Nomor : 117/KPA/ST.HK2.6/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025, Sidang kali ini diadakan di Desa Kalenna Bontongape, Kecamatan Galesong. Adapun Tim Sidang yang ditugaskan berjumlah 7 orang , Yaitu YM. Ibu Rini Fahriyani Ilham, S.H.I., M.H. Sebagai Hakim Tunggal, Bapak Subhan, S.H., M.H. sebagai Panitera, Bapak Nurdin sebagai Jurusita, Ibu Ardiyana, S.Sos., M.M. sebagai Administrasi, Bapak Afif M. Nur, S.Kom. sebagai Pengamanan, Sdr. Risqah Yulia Arianti, A.Md. sebagai Jurusumpah dan Sdr. Ahmad Nur Alamsyah, S.H. sebagai Pengemudi.
Dalam sidang keliling tersebut, perkara itsbat nikah pada Peradilan Agama Takalar diproses dan diputus oleh Hakim Tunggal yang bertugas. Ini merupakan langkah yang sangat strategis untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah pedesaan dan sulit dijangkau juga dapat merasakan manfaat dari sistem Peradilan Agama.
Masyarakat yang mendapat manfaat dari sidang keliling ini merasa senang dan berterima kasih atas kehadiran Pengadilan Agama Takalar di desa mereka. "Sebelumnya, kami harus bepergian jauh untuk mengurus masalah hukum agama. Dengan adanya sidang keliling ini, kami merasa lebih terbantu dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu yang banyak," ucap seorang warga setempat.
Diharapkan, program sidang keliling Pengadilan Agama Takalar dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Semoga langkah ini dapat membawa dampak positif dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama dan memastikan keadilan yang lebih merata bagi semua.