Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1875

Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Banding

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding :

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
  2. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  3. 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No 20 tahun 1947).
  4. Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, pasal 89 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).
  5. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947).
  6. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding ( pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947).
  7. Selambat- lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahuakan kepada pihak lawan, paniteria memberikan kesmpatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di pengadialn agama / mahkamh syar'iyah (pasal 11 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947).
  8. Berkas perkara banding dikirim kepengadilan tinggi agama/ mahkamah syar'iyah proviunsi pengadilan agama/mahkamah syar'iayah selambatnya -lambatnya dalam waktu 1(satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  9. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi kepengadilan agma/ mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  10. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  11. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
  12. Untuk perkara cerai talak :
  13. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.
  14. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari.
  15. Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iyah provinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim tinggi.
  6. Majelis hakim tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024