Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Banding
PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding :
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No 20 tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, pasal 89 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding ( pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947).
- Selambat- lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahuakan kepada pihak lawan, paniteria memberikan kesmpatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di pengadialn agama / mahkamh syar'iyah (pasal 11 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim kepengadilan tinggi agama/ mahkamah syar'iyah proviunsi pengadilan agama/mahkamah syar'iayah selambatnya -lambatnya dalam waktu 1(satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi kepengadilan agma/ mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
- Untuk perkara cerai talak :
- Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.
- Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iyah provinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim tinggi.
- Majelis hakim tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.