KETENTUAN UMUM Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah : Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana : Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
FORMULIR NO SURAT/LAMPIRAN LINK 1 Formulir Gugatan Sederhana 2 Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana 3 Formulir Pentepan Dismissal 4 Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur 5 Formulir Putusan 6 Formulir Memori Keberatan 7 Formulir Kontra Memori Keberatan 8 Formulir Putusan Keberatan 9 Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang 10 Contoh Putusan Perdamaian 11 SOP Tata Cara Penyampaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana 12 SOP Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal 13 Register Induk Perkara Gugatan Sederhana
MEKANISME GUGATAN SEDERHANA