Ditjen Badilag Sosialisasikan Elektronik Akta Cerai (EAC) Secara Nasional
Takalar, 1 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) resmi menggelar Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik (Electronic Akta Cerai/EAC) pada hari Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Takalar.
Acara ini merujuk pada dua regulasi penting, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik, serta surat dari Ditjen Badilag Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 mengenai penerapan penerbitan tersebut di seluruh lingkungan peradilan agama. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum sekaligus penanda dimulainya digitalisasi dalam produk salinan putusan dan akta cerai.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya transformasi digital sebagai bentuk peningkatan layanan peradilan kepada masyarakat. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Sutarno, S.I.P., M.M. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, yang menjelaskan secara rinci alur, teknis, dan integrasi sistem dalam penerbitan dokumen elektronik ini.
Dari Pengadilan Agama Takalar, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera, para Panitera Muda, Petugas Akta Cerai, Operator SIPP, serta Petugas PTSP. Kehadiran lengkap jajaran ini mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung penuh digitalisasi layanan publik, khususnya dalam hal kecepatan dan efisiensi penerbitan dokumen resmi perceraian.
Dengan berlakunya sistem EAC mulai hari ini, masyarakat yang berperkara di peradilan agama kini dapat menerima salinan putusan dan akta cerai secara elektronik, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Inovasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.