Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 241

Ditjen Badilag Sosialisasikan Elektronik Akta Cerai (EAC) Secara Nasional

 

 515007466 1251916836511670 4482544833454736303 n

 

Takalar, 1 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) resmi menggelar Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik (Electronic Akta Cerai/EAC) pada hari Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Takalar.

 

515439718 1251917159844971 5751733412951505737 n

Acara ini merujuk pada dua regulasi penting, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik, serta surat dari Ditjen Badilag Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 mengenai penerapan penerbitan tersebut di seluruh lingkungan peradilan agama. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum sekaligus penanda dimulainya digitalisasi dalam produk salinan putusan dan akta cerai.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya transformasi digital sebagai bentuk peningkatan layanan peradilan kepada masyarakat. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Sutarno, S.I.P., M.M. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, yang menjelaskan secara rinci alur, teknis, dan integrasi sistem dalam penerbitan dokumen elektronik ini.

 

511993330 1251916913178329 5311918624118958643 n

Dari Pengadilan Agama Takalar, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera, para Panitera Muda, Petugas Akta Cerai, Operator SIPP, serta Petugas PTSP. Kehadiran lengkap jajaran ini mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung penuh digitalisasi layanan publik, khususnya dalam hal kecepatan dan efisiensi penerbitan dokumen resmi perceraian.

Dengan berlakunya sistem EAC mulai hari ini, masyarakat yang berperkara di peradilan agama kini dapat menerima salinan putusan dan akta cerai secara elektronik, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Inovasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025