Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 32

Ketua PA Takalar Saksiskan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah

 

549189956 1311679107202109 2074109815061224337 n

 

Senin, 15 September 2025, telah berlangsung Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara Pengurus Masjid Al Mahkamah dengan Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Takalar, serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Pengurus Masjid Al Mahkamah dengan Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Takalar.
Hibah berupa Bangunan Masjid dengan volume 107 M2 yang berlokasi di halaman kantor Pengadilan Agama Takalar.
 
547670771 1310968443939842 432127166950589427 n
 
Penyerahan Hibah dilakukan oleh Ketua Pengurus Masjid Al Mahkamah, YM. Andi Muhammad Galib, S.H., M.H. kepada Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Takalar, Ibu Ardiyana, S.Sos., M.M. disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar, YM. Hapsah, S.Ag., M.H. serta Sekretaris Pengurus Masjid Al Mahkamah, Bapak Bakri, ST., M.I.Kom.
 
547915852 1311677753868911 6121053278186221916 n
 
Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Takalar, YM. Hapsah, S.Ag., M.H. menyampaikan pesan kepada Kuasa Pengguna Barang serta Pengurus Masjid Al Mahkamah untuk bahu membahu memelihara Masjid Al Mahkamah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025