Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 7

Konstatering Perkara Kewarisan

 

WhatsApp Image 2026 01 19 at 12.15.33

 

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

 

WhatsApp Image 2026 01 19 at 12.15.19 1


Konstatering merupakan proses penting dalam menyelesaikan sengketa waris karena memberikan bukti-bukti objektif terkait harta warisan yang dipersengketakan. Meskipun menghadapi beberapa kendala dan tantangan, konstatering tetap menjadi alat yang efektif untuk memfasilitasi pembagian waris yang adil. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman hukum, koordinasi yang baik antar pihak terkait, serta pengoptimalan peran ahli dalam proses konstatering sengketa waris.

 

WhatsApp Image 2026 01 19 at 12.15.29


Sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Takalar, Panitera Pengadilan Agama Takalar Ibu Siti Khuzaimatin, S.Sos., S.H.I. bersama Panitera Muda Hukum Hasbi, S.H., M.H. serta Juru Sita Nurdin melakukan Konstatering atas perkara Waris Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.Tkl dengan obyek sengketa yang terletak di Kecamatan Mangarabombang sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan yang dibacakan oleh Juru Sita.


Tujuan dilakukannya Konstatering ini yaitu:
1) Mengumpulkan bukti-bukti fisik terkait harta warisan yang dipersengketakan,
2) Mengetahui kondisi dan spesifikasi harta warisan tersebut,
3) Mengidentifikasi kepemilikan dan penguasaan harta warisan,
4) Memfasilitasi proses pembagian waris yang adil dan sesuai dengan hukum, dan
5) Meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari.


Pelaksanaan konstatering tersebut juga dihadiri oleh pihak keamanan dari kepolisian dan kedua belah pihak yakni Kuasan Pemohon dan Termohon serta di saksikan oleh warga setempat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025