Konstatering Perkara Kewarisan

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Konstatering merupakan proses penting dalam menyelesaikan sengketa waris karena memberikan bukti-bukti objektif terkait harta warisan yang dipersengketakan. Meskipun menghadapi beberapa kendala dan tantangan, konstatering tetap menjadi alat yang efektif untuk memfasilitasi pembagian waris yang adil. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman hukum, koordinasi yang baik antar pihak terkait, serta pengoptimalan peran ahli dalam proses konstatering sengketa waris.

Sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Takalar, Panitera Pengadilan Agama Takalar Ibu Siti Khuzaimatin, S.Sos., S.H.I. bersama Panitera Muda Hukum Hasbi, S.H., M.H. serta Juru Sita Nurdin melakukan Konstatering atas perkara Waris Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.Tkl dengan obyek sengketa yang terletak di Kecamatan Mangarabombang sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan yang dibacakan oleh Juru Sita.
Tujuan dilakukannya Konstatering ini yaitu:
1) Mengumpulkan bukti-bukti fisik terkait harta warisan yang dipersengketakan,
2) Mengetahui kondisi dan spesifikasi harta warisan tersebut,
3) Mengidentifikasi kepemilikan dan penguasaan harta warisan,
4) Memfasilitasi proses pembagian waris yang adil dan sesuai dengan hukum, dan
5) Meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari.
Pelaksanaan konstatering tersebut juga dihadiri oleh pihak keamanan dari kepolisian dan kedua belah pihak yakni Kuasan Pemohon dan Termohon serta di saksikan oleh warga setempat.
