Berdasarkan hasil lacak kiriman PT. Pos Indonesia dengan nomor resi P2507160132831 tgl 16 Agustus 2025 atas pengiriman Relaas PBT Perkara No. 240/Pdt.G/2025/PA.Tkl bahwa TERGUGAT TIDAK DIKETAHUI pada alamat pengiriman dimaksud, sehingga PBT dikirim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Takalar sesuai dengan ketentuan Pasal 718 Ayat (3) R.Bg. , Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dokumen lengkap terlampir: