Berdasarkan hasil lacak kiriman PT. Pos Indonesia dengan nomor resi P2511040146573 tgl 04 November 2025 atas pengiriman Relaas PBT Perkara No. 350/Pdt.G/2025/PA.Tkl pada alamat pengiriman dimaksud Sampai pada hari libur, sehingga kemudian PBT di umumkan kembali melalui website sesuai dengan ketentuan Pasal 718 Ayat (3) R.Bg. , Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dokumen lengkap terlampir:
