Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersama ini kami beritahukan kepada para pihak yang namanya tercantum dalam lampiran ini dimohon untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kepaniteraan Pengadilan Agama Takalar dengan membawa identitas diri yang jelas (KTP & sejenisnya), apabila saudara tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari surat pemberitahuan ini, maka sisa panjar biaya perkara tersebut dianggap uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Takalar sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Download Surat Pengumuman Disini
