Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 16

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bersama ini kami beritahukan kepada para pihak yang namanya tercantum dalam lampiran ini dimohon untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kepaniteraan Pengadilan Agama Takalar dengan membawa identitas diri yang jelas (KTP & sejenisnya), apabila saudara tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari surat pemberitahuan ini, maka sisa panjar biaya perkara tersebut dianggap uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Takalar sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Download Surat Pengumuman Disini

Surat Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025