Berdasarkan hasil lacak kiriman PT. Pos Indonesia dengan nomor resi P2512300101919 tgl 08 Desember 2025 atas pengiriman Relaas PBT Perkara No. 429/Pdt.G/2025/PA.Tkl pada alamat pengiriman dimaksud Tidak diketahui alamat Termohon, sehingga kemudian PBT di umumkan kembali melalui website, media sosial dan papan pengumuman kantor Pengadilan Agama Takalar sesuai dengan ketentuan Pasal 718 Ayat (3) R.Bg. , Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dokumen lengkap terlampir:
