Selamat Datang Di Website PA Takalar

Assalaamu Alaikum Wr. Wb. Website ini merupakan situs resmi PA Takalar yang diperuntukkan sebagai media informasi, transfaransi, dan publikasi layanan khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi PA Takalar.
Selamat Datang Di Website PA Takalar

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik
E-Court

Akreditasi Penjaminan Mutu

Pimpinan dan segenap aparatur Pengadilan Agama Takalar bertekad untuk melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama
Akreditasi Penjaminan Mutu

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Enam) program prioritas Tahun 2025
Program Prioritas Direktorat Jenderal Badilag
Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang IKONPANJAR validasicerai


 

Bu Hap

 

Sambutan YM. Ketua Pengadilan Agama Takalar

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Takalar bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.


 

WKMAYudisial Dirgahayu80 HUTMARI80 Maulid1447Hijriyah WKMA-Non-Yudisial2025
01 / 05

WKMA2025

WKMAYudisial

02 / 05

Dirgahayu80Indo

Dirgahayu80

03 / 05

HUTMARI80

HUTMARI80

04 / 05

Maulid1447H

Maulid1447Hijriyah

05 / 05

WKMA-Non-Yudisial

WKMA-Non-Yudisial2025

AntiGratifikasi Maklumat Pelayanan GratifikasiBadilag KomitmenBersama PekanSurvei2024 LayananPengaduan Zona Integritas 2025
01 / 07

AntiGratifikasi

02 / 07

Maklumat Pelayanan

03 / 07

GratifikasiBadilag

04 / 07

KomitmenB

KomitmenBersama

05 / 07

PekanSurvei

PekanSurvei2024

06 / 07

LayananPengaduan

07 / 07

Zona Integritas 2025

Posbakum

POS BANTUAN HUKUM 

PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)

1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada

Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:

a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. bantuan pembuatan dokumen hukum;
c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu
dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
perkara prodeo.

Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
1. biaya pemanggilan,
2. biaya pemberitahuan isi putusan,
3. biaya saksi/saksi, biaya materai,
4. biaya alat tulis kantor,
5. biaya penggandaan/fotokopi,
6. biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma)
dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
Tunai (BLT).
c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh
Ketua Pengadilan.

7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

Catatan : Pengadilan Agama Krui tidak mendapat anggaran untuk biaya Posbakum dan biaya Posbakum yang semula melalui Mahkamah Agung ke Dirjen Badilag sekarang dipindahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sumber :
*. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
*. Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.
*. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.

 

 

APLIKASI PENDUKUNG

2 3 4 5 6
7 8 9 10 11

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025