Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Maecenas at odio. Nunc laoreet lectus vel ante. Nullam imperdiet. Sed justo dolor, mattis eu, euismod sed, tempus a, nisl. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. In sed dolor. Etiam eget quam ac nibh pharetra adipiscing. Nullam vitae ligula. Sed sit amet leo sit amet arcu mollis ultrices.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama………memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).